Senin, 16 Januari 2012

uas HUKUM MEDIA MASSA


HUKUM MEDIA MASSA DAN KONVERGENSI MEDIA DI INDONESIA
Oleh: PIPIT LESTARI

Pendahuluan
                Peningkatan tenologi nformasi dan komunikasi, khususnya  melalui kegiatan telekomunikasi secara terus menerus mengubah perekonomian local, nasional, regional, dan internasional menjadi jaringan ekonomi berjaringan yang merupakan dasar bagi terbentuknya masyarakat informasi (Information society). Peningkatan aktivitas social dan ekonomi masyarakat dunia telah memasuki suatu masyarakat yang berorientasi pada informasi. Setiap perkembangan dan peningkatan suatu teknologi tentunya mengakibatkan banyaknya penyalah gunaan yang dilakukan oleh pengguna teknologi tersebut maka hal itu memerlukan instrument hukum, baik kaidah, asas-asas termasuk kelembagaan dan prosesnya. Peran teknologi informasi daan komunikasi dalam perkembangan kebudayaan (civilization) menjadi factor yang tidak dapat diiabaikan dalam pembentukan hukum yang memadai.
                Media massa adalah salah satu hal yang saat ini memilki pengaruh yang besar dan sangat penting di era informasi ini. Media massa memiliki kemappuan yang maha dahsyat untuk mempengaruhi khalayak. Banyak hal bisa terjadi karena media massa. Media massa dewasa ini telah mengalami kemajuan yang sangat  cepat, dibuktikan dengan munculnya new media yang merupakan hasil dari perkembangan teknologi dan komunikasi. Bila tidak ada hukum yang mengatur media massa maka kebebasan berpendapat dan berekspresi akan menjadi kebebasan yang tidak bertanggung jjawab. Sesuai dengan fungsi hukum, yaitu (a) menyelesaikan masalah (b) mengendalikan masyarakat (c) menggerakan perubahan masyarakat.[1] Semua kegiatan yang kita lakukan ada hukum yang jelas yang mengaturnya. Dan hukum yang mengatur media massa memberikan jaminan dan perlindungan kehormatan atas pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta memberikan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Norma, Etika, dan Hukum
                Manusia dilahirkan bebas dan merdeka terpisah dari individu lainnya. Meskipun demikian, kenyataannya manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya menurut filsuf Yunani yang bernama Aristoteles, manusia adalah zoon politikon, artinya manusia mempunyai sifat untuk mencari sesamanya atau manusia selalu hidup dalam suatu pergaulan hidup. [2]
                Dalam hidup bermasyarakat, manusia selalu berhubungan satu sam lainnya. Hubungan itu dapat berupa antar individu, individu dengan kelompok atau sebaliknya.  Dalam hubungan tersebut biasanya akan terjadi benturan antar individu , atau individu dengan masyarakat. Oleh karena itu, maka diperlukan suatu ukuran-ukuran atau pedoman-pedoman tentang bagaimana seharusnya kita berperilaku, apa yang boleh dan tidak boleh kita lakukan. [3] Inilah yang disebut norma atau kaidah. Ada bermacam-macam norma, yaitu (1) norma agama (2)norma kesopanan, (3) norma kesusilaan, (4) norma hukum.
                Norma agama berasal dari Tuhan. Dalam arti sempit norma agama mengatur hubungan antari individu dengan Tuhan. Dalam arti luas juga mengatur individu dengan sesamanya. Dalam hal ini manusia menganggap dirinya terikat untuk menjalankan perintah-perintah (kewajiban-kewajiban) Tuhan, tidak semata-mata terhadap Tuhan melainkan juga terhadap diri sendiri dan sesamanya. Contoh norma agama yakni , jangan berdusta, jangan makan daging babi, jangan mencuri, kerjakan shalat, dan sebagainya. [4]
                Norma kesusilaan dianggap suara sanubari manusia (insane kamil). [5] Norma kesusilaan ini merupakan bisikan kalbu atau suara hati yang paling dalam yang diakui dan diinsyafi oleh orang sebagai  pedoman dan perbuatannya. Norma kesusilaan berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia. Norma kesusilaan ditunjukkan kepada umatt manusia supaya terbentuk kebaikan akhlak pribadi untuk penyempurnaan manusia dan melarang manusia berbuat jahat. [6] contoh norma kesusilaan adalah, jangan membunuuh, janggan mencuri, jangan berzina, dan sebagainya.
                Norma kesopanan atau norma fatsoen (fatsoennorm) didasrkan pada kebiasaan, kepatutan atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. [7] Norma ini timbul dari pergaulan segolongan atau sekelompok manusia pada tempat-tempat tertentu. Jadi, norma kesopanan hanya berlaku pada daerah tertentu, setiap daerah norma kesopanannya berbeda-beda. Contoh norma kesopanan, jangan berkata keras kepada orang tua, janggan memakai sandal saat kuliah, dan sebaginya.
                Sanksi yang dii dapatkan bila melanggar norma-norma diatas berbeda-beda, diantaranya:
Bila melanggar norma agama maka sanksinya berbagai macam sikksaan neraka yang telah ditentukan oleh Tuhan. Sanksi bila melanggar norm kesusiilaan berupa penyesalan, malu, rasa bersalah, yang kesemuanya timbul dari hati pelaku. Sanksi terrhadap pelanggaran norma kesopanan dapat berupa celaan, caci maki, pengucilan, dan lain sebagainya.
                Pada dasarnya sanksi bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan tatanan masyarakat yang telah terganggu oleh pelanggaran-pelanggaran norma. Ternyata banyak kepentingan yang terabaikan (tidak terlindungi) hanya oleh keberadaan tiga norma tadi. Artinya keberadaan norma-norma tersebut belum menjamin ketertiban dalam masyarakat. Karena hal-hal tersebut maka diperlukan perlindungan lebih lanjut yang lebih menjamin keentingan-kepentingan manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat, yang belum dapat dilindungi oleh tiga norma tersebut.  Norma inilah yang disebut norma hukum.
Isi norma hukum ditunjukkan kepada sikap lahir manusia. Norma hukum mengutamakan perbuatan lahir. Pada dasarnya segala sesuatu yang ada dibatin atau segala sesuatu yang dipikirkan oleh manusia tidak menjadi persoalan, asalkan yang tampak (perbuatan lahirnya ) tidak melanggar hukum.
                Etika adalah aturan tentang tata cara kita berperilaku. Etika, hukum, dan norma memiliki hubungan yang sangat erat, Norma digunakan untuk mengatur dan menjadi pedoman dalam perbuatan namun tidak memiliki sanksi yang jelas dan tegas, hukum melengkapi dengan sanksi. Dengan hukum maka segala perbuatan akan dapat dipertanggungjawabkan segera. Kaitannya adalah bahwa hukum dan etika merupakan suatu aturan tindakan yang berlaku dalam segala situasi yang diatur dalam norma hidup sehari-hari adapun arti etika dalam norma adalah aturan tindakan untuk sopan santun dan arti hukum dalam norma adlah aturan tindakan untuk ketertiban. Jadi hubungan antara norma,hukum dan etika adalah bahwa norma itu sebiuah alat ukur untuk menilai orang dalam segala tindakan dan ketertiban umum dalam sehari-hari dalam bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.

Perkembangan Hukum dan Regulasi telekomunikasi dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
                Peningkatan aktivitas social dan ekonomi dengan konstelasi masyarakat dunia telah memasuki suatu masyarakat yang berorientasi pada informasi. System informasi dan teknologi telah digunakan pada banyak sector kehidupan, mulai dari perdagangan/bisnis (electronic commerce atau e-commerce), pendidikan (Electronic  education), kesehatan (tele-medicine), telekarya, transportasi, industry, pariwisata, lingkungan sampai sector hiburan.[8] Penggunaan teknologi internet merupakan fenomena yang luar biasa. Mengapa hal itu terjadi? Pertama, internet memiliki karakter global dan tidak mengenal batas Negara; Kedua, setiap pengguna internet dapat melakukan komunikasi secara interaktif, non interaktif bahkan dapat melakukan kegiatan penyiaran dengan biaya yang relative rendah; Ketiga, tidak ada satupun yang dapat mengklaim dirinya “pemilik” internet yang merupakan gabungan berates-ratus ribu jaringan; Keempat, pertumbuhan luar biasa dari pengguna internet dan perkembangan yang cepat pada teknologi internet itu sendiri; Kelima, internet tidak berada dalam lingkup pengaturan pemerintahan Negara atau organisasi tertentu sehingga dibutuhkan kerjasama internasional dalam upaya mengatasi permaslahan-permasalahan hukum yang muncul. Hal-hal tersebut menjadikan teknologi internet sebagai suatu yang unik, sehingga perlu dicarikan pengaturan atau hukum yang dapat diterapkan secara optimal dalam kegiatan teknologi informasi. [9]
                Masyarakat Indonesia saat ini merupakan komunitas yang sangat haus akan informasi. Bergulirnya reformasi semenjak tahun 1998 mendorong bergeraknya bandul informasi kea rah kebebasan yang hampir tanpa terkendali, dimana sebelumnya informasi menjadi barang yang mahal bahkan terkadang menjadi sesuatu yang tidak “halal”. Dilakukannya beberapa kali perubahan UUD  1945 dan disahkan nya UU no RI 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan konstribusi bagi perlindungan hak-hak mendasar bagi warga Indonesia. Pasal 28F dari amandemen kedua UUD 1945 memuat bahwa;
                    “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia”
                Kebebasan memperoleh informasi memiliki keterkaitan yang sangat erat dari pemahaman hak-hak pribadi atau hak-hak privat atau hak-hak privasi (Privasi Right).  Kebebasan memperoleh informasi adalah hak asasi yang harus berakhir apabila muncul garis embarkasi perlindungan terhadap hak-hak pribadi.
                Privasi berkaitan dengan beragam bentuk dari bagaimana seorang manusia memberikan akses kepada orang lain untuk mendapatkan informasi pribadinya, mengambil bagian dari kepemilikan pribadi dan keputusan pribadi. Dalam perkembangannya, privasi tidak saja dilindungi oleh hukum tapi juga termasuk oleh norma-norma budaya, etika dan praktek-praktek bisnis/professional.
                Dalam pemahaman teknologi, kegiatan konvergensi adalah teknologi-tenologi utama yang saling berkonvergensi dikualifikasikan secara umum sebagai teknologi komunikasi atau komunikasi , komputerisasi atau komputasi, isi atau muatan. Konvergensi TIK memunculkan masalah-masalah baru yang perlu mendapat pengaturan hukumnya, termasuk keamanan (security), privasi (privacy), perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights protections), perizinan (licensing) dan perlindungan konsumen. [10]  Konvergensi TIK meliputi upaya untuk mengintergrasikan pengaturan telekomunikasi dengan media penyiaran (broadcasting). Sebagaimana jaringan telah terdigitalisasi dan kapasitas pita lebar (broadband) juga  telah dibangun, jasa telekomunikasi dapat disediakan melalui peningkatan infrastruktur informasi melalui internet.
                Contoh upaya dalam mengintergrasikan regulasi telekomunikasi generasi masa depan dengan isi penyiaran adalah sangat lemah. Mengingat resiko campur tangan politis dalam proses regulasi dimaksud yang muncul ketika berkaitan dengan pengaturan isi media penyiaran, independensi, dan akuntabilitas.[11]

Perkembangan Hukum dan Regulasi Penyiaran dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia
                Salah satu upaya untuk membentuk masyarakat demokratis, secara lebih efektif adalah dibentuknya undang-undang yang bekaitan dengan media massa dan lembaga media /lembaga penyiaran. Seringkali ditemui bahwa suatu pemerintahan berusaha membangun system media yang efektif untuk mendorong demokrasi tanpa memahami berbagai aspek hukum yang mempengaruhi proses dimaksud. Untuk mengidentifikasi variable-variabel p[roses hukum yang memberikan kontribusi terhadap lingkungan yang memungkinkan media mendorong tercapainya tujuan demokrasi. Ditemui beberapa factor yang mengidentifikasi simungkinkan atau tidaknya media yang bebas dan independen dapat berkembang. Unsur penting lainnya adalah system hukum. Sistem hukum yang yang terdiri dari instrument peraturan perundang-undangan, lembaga hukum, dan budaya hukum. Dalam struktur hukum akan terlihat lembaga pembentuk hukum seperti pengadilan, dewan perwakilan rakyat, dan badan-badan administrasi; substansi adalah aturan, nama dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem tersebut; budaya hukum adalah sikap manusia terhadap hukum, kepercayaan, niali pemikiran, serat harapan.[12]
                Perkembangan teknologi  komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat informasi yang makin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan hak untuk mendapatkan informasi. Informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
                Perkembangan teknologi  komunikasi dan informasi tersebut telah membawa implikas terhadap dunia penyiaran, termasuk penyiaran di Indonesia. Penyiaran sebagai sebagai penyalur informasi dan pembentuk opini public , perannya sangat strategis, terutama dalam mengembangkan alam demokrasi di Negara kita. Penyiaran telah salah satu sarana berkomunikasi bagi masyarakat, lembaga penyiaran , dunia bisnis, dan pemerintahan. Perkembangan tersebut telah menyebabkan landasan hukum pengaturan penyiaran yang ada selama ini menjadi tidak memadai. Peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan sebagian tugas-tugas umum pemerintahan khususnya di bidang penyelenggaraan penyiaran, tidaklah terlepas dari kaidah-kaidah umum penyelenggaraan telekomunikasi yang berlaku universal.
 Komisi penyiaran di Indonesia
UU penyiaran memuat ketentuan tentang komisi penyiaran yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).[13] KPI adalah lembaga Negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran. [14] KPI terdiri atas KPI pusat dan KPI daerah dibentuk di tingkat propinsi.[15] KPI dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya diawasi oleh DPR, yaitu KPI pusat diawasi oleh DPR RI, dan KPI daerah diawasi oleh KPI pusat dan DPRD  provinsi. [16] Pendanaan KPI Pusat berasal dari APBN dan pendanaan KPI Daerah berasal dari APBD.[17]
                KPI sebagai wujd peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. [18]KPI mempunyai kewenangan dalam menjalankan fungsinya sebagaimana yang dimaksudkan sebagai berikut, yaitu:[19]
a.       Menetapkan standar program siaran
b.      Menyusun peraturan dan pedoman perilaku penyiaran
c.       Mengawasi pelakasanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
d.      Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
e.      Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan Pemerintahan, lembaga penyiaran dan masyarakat.
KPI mempunyai tugas dan kewajiban berdasarkan UU Penyiaran sebagai berikut:[20]
a.       Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
b.      Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran.
c.       Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industry terkait.
d.      Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang.
e.      Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
f.        Menyusun perencnaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

Cyberlaw di Indonesia
                Cyberlaw adalah hukum yang mengatur segala kegiatan teknologi dan informasi.  Cyberlaw mengatur kegiatan-kegiatan dalam cyberspace, antara lain:
1.       Hak cipta (copyright)
2.       Merek (trademark)
3.       Fitnah atau pencemaran nama baik (defamation)
4.       Privacy
5.       Duty of Care
6.       Criminal Liability
7.       Procedural Issues
8.       Elektronic Contract &Digital Signatures
9.       Electronic Commerce
10.   Electronic Government
11.   Pornography
12.   Pencurian (theft)
Sehubungan dengan semakin banyak kegiatan-kegiatan di cyberspace ,maka disusunlah regulasi yang mengatur tentang tentang kegiatan di cyberspace. UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) . UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang merupakan rezim hukum baru untuk mengatur kegiatan cyberspace di Indonesia. Beberapa aspek-aspek penting yang diatur didalam UU ITE adalah sebagi berikut:
1.       Aspek yuridiksi, digunakan pendekatan prinsip perluasan yuridiksi (Extra Territorial Yurisdiction) dikarenakan transaksi elektronik memiliki kharakteristik lintas territorial dan tidak dapat menggunakan pendekatan hukum konvensional.
2.       Aspek pe buktian elektronik (e-evidence), alat bukti elektronik merupakan alat bukti yang memiliki akibat hukum yang sah di muka pengadilan.
3.       Aspek informasi dan perlindungan konsumen, pelaku usaha yang menawarkan produk melalui media elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar, berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.
4.       Aspek transaksi elektronik , kegiatan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup public maupun privat dan transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak serta para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
5.       Aspek perlindungan privasi, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang emnyangkut data tentang pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
6.       Dan lain-lain
Secara teori, peraturan hukum itu akan selalu terlambat mengikuti perkembangan zaman karena sifatnya yang kaku (Rigid). Namun, pada dasarnya semua peraturan itu akan menjadi efektif jika masyarakat mau menerapkannya , termasuk media pers. kekuatan politik di Indonesia sudah tidak membuat media berpihak pada media independen. Tidak bisa dipungkiri kekuatan partai politik mempengarugi berita yang ditampilkan media. Contoh nya, metro TV yang dimiliki Surya Paloh dari Nasional Demokrat. Meskipun tidak melanggar hukum, tapi sesungguhnya norma etika dalam masyarakat sudah dicederai, karena sekecil apapun, keberpihakan itu pasti terlihat.
Untuk kondisi Indonesia saat ini, Hukum Media apakah mungkin bersifat Lex Specialis? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut kita perlu mengetahui lex specialis itu apa. Asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis. Asas ini bermakna bahwa ketentuan yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum. Asas ini hanya dapat dijadikan acuan apabila derajat perundang-undangan tersebut sama.[21] Atau bisa diartikan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.  Jadi, menurut saya jawaban atas pertanyaan tadi mungkin saja, karena ada UU pers, contohnya, dalam KUHP diatur mengenai pelecehan nama baik. Seandainya media melakukan pelecehan nama baik, yang dipakai kan UU Pers bukan KUHP.

Konvergensi Teknologi dan Komunikasi di Indonesia
                Istilah “konvergensi” dipahami sebagai proses dari suatu kondisi yang menghubungkan dengan erat factor perubahan teknologi dan factor peningkatan ekonomi secara kangsung, di mana dua atau lebih produk atau layanan sebelumnya diselenggarakan oleh beberapa entitas perusahaan yang terpisah kemudian diselenggarakan oleh satu entitas perusahaan yang sama. Yang menyebabkan terkonvergensinya beberapa industry adalah beberapa factor-faktor sebagai berikut:
a.       Teknologi digitalisasi (digitalization)
b.      Turunnya harga perangkat komputasi
c.       Terkuranginya biaya yang muncul dari penggunaan frekuensi atau bandwidth
d.      Kompetisi industry telekomunikasi.
Factor perubahan teknologi yang dikenal dengan teknologi yang dikenal dengan teknologi digitalisasi adalah suatu proses transisi dari teknologi analog menjadi teknologi digital dan penyampaian informasi dalam format analog menjadi format biner, ternyata telah memungkinkan semua bentuk-bentuk informasi (suara, data, dan video) untuk disampaikan melintasi jaringan yang berbeda.
Digitalisasi telah dengan cepat mengubah kondisi jaringan dimaksud diatas. Jaringan telekomunikasi dan penyiaran menjadi menyatu dalam layanannya. Jaringan telekomunikasi dan jaringan siaran saat ini mempunyai kemampuan untuk membawa transmisi dua arah sekaligus untuk suara, video, dan data. Teknologi kompresi digital telah juga meningkatkan kapasitas untuk membawa informasi di dalam jaringan dan memungkinkan lebih banyak informasi untuk dikirimkan melalui bandwidth atau spectrum yang sama. Perubahan tenologi dimaksud telah mendorong penciptaan baru, layanan interaktif, layanan multimedia seperti “video on demands”, teleshopping, telebanking, dan lain-lain.
Interaktivitas adalah karakteristik pembeda dari konvergensi teknologi dalam suatu layanan jaringan baik telekomunikasu maupunpenyiaran.
Istilah konvergensi untuk sektor-sektor telekomunikasi, media dan teknologi informasi tidak mudah di definisikan nemun pemahaman yang umum tentang konvergensi dimaksud adalah:
a.       Kemampuan dari beberapa jaringan yang berbeda untuk menyampaikan berbagai jenis layanan yang memiliki kesamaan secara esensial.
b.      Menyatukan perangkat dari pengguna/konsumen secara bersamaan seperti telepon, televise dan computer pribadi.
Ekspresi pada media massa popular menjadikan pemahaman yang lebih mudah tentang konvergensi bagi konsumen pada umumnya tidak hanya kepada kegiatan industry komputasi, telekomunikasi dan penyiaran untuk memasuki pasar masadepan.
Konvergensi ada dua yaitu:[22]
a.       Konvergensi Teknologi
b.      Konvergensi media

Globalisasi dan Konvergensi
                Konvergensi menjadi perhatian yang luar biasa dalam industri media dan regulator terutama dampak yang dimunculkan oleh konvergensi. Era konvergensi coomunicatin, computer, contents, community (4C) mendorong proses globalisasi layanan telekomunikasi dan informasi. Ini akan mempercepat bordelerss world  (dunia tanpa batas).[23]
Era konvergensi akan mendorong ketanpabatasan dalam informasi, industry, investasi dan individual customers. Akan terjadi tarik menarik dalam hal ini antara kepentingan nasional dan kepentingan pihak-pihak lain dalam dunia global. Kepentingan nasional meliputi hal-hal yang diamatkan oleh konstitusi (UUD 1945) seperti kesejahteraan dan keadilan, kecerdasan masyarakat, pertahanan, keamanan, dan lain-lain serta juga harus melihat kondisi Indonesia, seperti pelanggan-pelanggan layanan 4C di Indonesia, kepentingan politik pemerintahan Negara asing.[24]
Dalam bidang informasi misalnya, kepemilikan asing dalam industry  telekomunikasi nasional memungkinkan pihak-pihak asing mengetahui aliran informasi, aliran uang (dalam transaksi perbankan dan finansial), aliran barang (yang terdata dalam system informasi pelabuhan, system informasi pelabuhan udara), perpindahan orang-orang dari kota satu ke kota yang lainnya. Kepemilikan asing dalam industry 4C juga memungkinkan mereka mengetahui hal-hal rahasia Negara. Pemerintah seharusnya memiliki klasifikasi informasi yang jelas berlaku secara nasional. Harus jelas informasi mana yang diproteksi, dan apa yang tidak perlu diproteksi, dan bagaimana tingkatan proteksinya. UU seharusnya melindungi ketahanan Negara dan bangsa serta privasi para penduduknya agar tidak diketahui  dengan mudah oleh pihak asing.
Dalam bidang industry misalnya, industry global akan berhadapan langsung dengan industry nasional, baik skala korporasi besar maupun perusahaan-perusahaan kecil. Bila diregulasi diarahkan ke persaingan bebas global, maka Indonesia sebagai slah satu marketplace akan dikuasai oleh kekuatan korporasi global. UU semestinya menjaga kaidah fair-trade, sehingga industry nasional dalm 4C juga maju, juga small medium and micro enterprise (SMME) dalam 4C. Perlunya dicarikan upaya untuk mengatur suasana persaingan yang kondusif, win-win dan tidak saling mematikan antara industry nasional dan para pemain asing yang masuk menjadi suatu pertimbangan utama.
Perlu diupayakan perlindungan pelanggan individual dalam negeri yang akan menjadi pelanggan operator asing dalam berbagai layanan 4C dan sebaliknya juga dalam perlindungan pelanggan luar negeri yang akan menjadi pelanggan operator nasional menjadi pelanggan operator nasional menjadi substansi yang perlu juga diperhatikan dan di atur dalam UU.
Cara menyikapi berkembangnya konvergensi media . Dimana seharusnya pemerintah Indonesia membuat regulasi terhadap kepemilikan media oleh orang asing. Dan mempersulit pembelian saham oleh orang asing. Regulasi terhadap media sendiri harus dirombak dan diperbaharui mengikuti jaman sekarang yang memang merupakan jaman dimana konvergensi media semakin berkembang. UU khusus tentang Konvergensi Media seharusnya mulai dibuat untuk mengatur masalah konvergensi media.



Daftar Pustaka
Budiono, Abdul R. 2005. Pengantar Ilmu Hukum. Malang: Bayumedia
Budhijanto, Danrivanto. 2010. Hukum Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi. Bandung: PT Refika Aditama
Kartohadiprodjo, Sudiman. 1975. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: PT Pembangunan
Mertokusumo, Sudikno. 1998. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty

Polak. 1956. Hukum Perdata Tertulis di Indonesia. Jakarta-Groningen: J.B. Wolters
Samidjo. 1985. Pengantar Hukum Indonesia. Bandung: Armico
Supangkat, Suhono H. 2000. Teknologi Informasi dan Ekonomi digital: Persiapan Regulasi di Indonesia, Jurusan Teknik Elektro, Institut Teknologi Bandung.


[1] Abdul R. Budiono, Pengantar Ilmu Hukum, Malang: Bayumedia, 2005, hal.32-37.
[2] Sudiman Kartohadiprodjo, Pengantar Tata Hukum di Indonesia, Jakarta: PT. Pembangunan, 1965, hal. 21
[3] H. Polak, Hukum Perdata Tertulis di Indonesia, Jakarta-Groningen: J.B. Wolters, 1956, hal.7.
[4] Abdul R. Budiono, Pengantar Ilmu Hukum, Malang: Bayumedia, 2005, hall. 10.
[5] Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia, Bandung: Armico, 1985, hal. 4.
[6] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty, 1998, hal. 7.

[7] Ibid., hal 8
[8] Suhono H. Supangkat, Teknologi Informasi dan Ekonomi digital: Persiapan Regulasi di Indonesia, Jurusan Teknik Elektro, Institut Teknologi Bandung, 2000.
[9] Dr. Danrivanto Budhijanto, SH.,LL.M in IT Law, Hukum, Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi Regulasi & Konvergensi, Bandung, 2010.
[10] Dr. Danrivanto Budhijanto, SH.,LL.M in IT Law, Hukum, Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi Regulasi & Konvergensi, Bandung, 2010.

[11] Dr. Danrivanto Budhijanto, SH.,LL.M in IT Law, Hukum, Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi Regulasi & Konvergensi, Bandung, 2010.

[12] Dr. Danrivanto Budhijanto, SH.,LL.M in IT Law, Hukum, Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi Regulasi & Konvergensi, Bandung, 2010.

[13] Pasal 7 ayat (1) UU Penyiaran.
[14] Pasal 7 ayat (2) UU Penyiaran.
[15] Pasal 7 ayat (3) UU Penyiaran.
[16] Pasal 7 ayat (4) UU Penyiaran.
[17] Pasal 9 ayat (4) UU Penyiaran.
[18] Pasal 8 ayat (1) UU Penyiaran.
[19] Pasal 8 ayat (2) UU Penyiaran.
[20] Pasal 8 ayat (3) UU Penyiaran.
[21] Abdul R. Budiono, Pengantar Ilmu Hukum, bayumedia: Malang, 2005.
[22] Dr. Danrivanto Budhijanto, SH.,LL.M in IT Law, Hukum, Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi Regulasi & Konvergensi, Bandung, 2010. Hal. 272
[23] Dr. Danrivanto Budhijanto, SH.,LL.M in IT Law, Hukum, Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi Regulasi & Konvergensi, Bandung, 2010, hal. 276
[24] Dr. Danrivanto Budhijanto, SH.,LL.M in IT Law, Hukum, Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi Regulasi & Konvergensi, Bandung, 2010. Hal. 276

Tidak ada komentar:

Posting Komentar