HUKUM MEDIA MASSA DAN
KONVERGENSI MEDIA DI INDONESIA
Oleh: PIPIT LESTARI
Pendahuluan
Peningkatan
tenologi nformasi dan komunikasi, khususnya
melalui kegiatan telekomunikasi secara terus menerus mengubah
perekonomian local, nasional, regional, dan internasional menjadi jaringan
ekonomi berjaringan yang merupakan dasar bagi terbentuknya masyarakat informasi
(Information society). Peningkatan
aktivitas social dan ekonomi masyarakat dunia telah memasuki suatu masyarakat
yang berorientasi pada informasi. Setiap perkembangan dan peningkatan suatu
teknologi tentunya mengakibatkan banyaknya penyalah gunaan yang dilakukan oleh
pengguna teknologi tersebut maka hal itu memerlukan instrument hukum, baik
kaidah, asas-asas termasuk kelembagaan dan prosesnya. Peran teknologi informasi
daan komunikasi dalam perkembangan kebudayaan (civilization) menjadi factor yang tidak dapat diiabaikan dalam
pembentukan hukum yang memadai.
Media massa
adalah salah satu hal yang saat ini memilki pengaruh yang besar dan sangat
penting di era informasi ini. Media massa memiliki kemappuan yang maha dahsyat
untuk mempengaruhi khalayak. Banyak hal bisa terjadi karena media massa. Media
massa dewasa ini telah mengalami kemajuan yang sangat cepat, dibuktikan dengan munculnya new media
yang merupakan hasil dari perkembangan teknologi dan komunikasi. Bila tidak ada
hukum yang mengatur media massa maka kebebasan berpendapat dan berekspresi akan
menjadi kebebasan yang tidak bertanggung jjawab. Sesuai dengan fungsi hukum,
yaitu (a) menyelesaikan masalah (b) mengendalikan masyarakat (c) menggerakan
perubahan masyarakat.[1]
Semua kegiatan yang kita lakukan ada hukum yang jelas yang mengaturnya. Dan hukum
yang mengatur media massa memberikan jaminan dan perlindungan kehormatan atas
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta memberikan rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
Norma, Etika, dan Hukum
Manusia
dilahirkan bebas dan merdeka terpisah dari individu lainnya. Meskipun demikian,
kenyataannya manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya menurut filsuf
Yunani yang bernama Aristoteles, manusia adalah zoon politikon, artinya manusia mempunyai sifat untuk mencari
sesamanya atau manusia selalu hidup dalam suatu pergaulan hidup. [2]
Dalam hidup
bermasyarakat, manusia selalu berhubungan satu sam lainnya. Hubungan itu dapat
berupa antar individu, individu dengan kelompok atau sebaliknya. Dalam hubungan tersebut biasanya akan terjadi
benturan antar individu , atau individu dengan masyarakat. Oleh karena itu,
maka diperlukan suatu ukuran-ukuran atau pedoman-pedoman tentang bagaimana
seharusnya kita berperilaku, apa yang boleh dan tidak boleh kita lakukan. [3]
Inilah yang disebut norma atau kaidah. Ada bermacam-macam norma, yaitu (1)
norma agama (2)norma kesopanan, (3) norma kesusilaan, (4) norma hukum.
Norma agama
berasal dari Tuhan. Dalam arti sempit norma agama mengatur hubungan antari
individu dengan Tuhan. Dalam arti luas juga mengatur individu dengan sesamanya.
Dalam hal ini manusia menganggap dirinya terikat untuk menjalankan
perintah-perintah (kewajiban-kewajiban) Tuhan, tidak semata-mata terhadap Tuhan
melainkan juga terhadap diri sendiri dan sesamanya. Contoh norma agama yakni ,
jangan berdusta, jangan makan daging babi, jangan mencuri, kerjakan shalat, dan
sebagainya. [4]
Norma
kesusilaan dianggap suara sanubari manusia (insane
kamil). [5]
Norma kesusilaan ini merupakan bisikan kalbu atau suara hati yang paling dalam
yang diakui dan diinsyafi oleh orang sebagai
pedoman dan perbuatannya. Norma kesusilaan berhubungan dengan manusia
sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia. Norma kesusilaan
ditunjukkan kepada umatt manusia supaya terbentuk kebaikan akhlak pribadi untuk
penyempurnaan manusia dan melarang manusia berbuat jahat. [6]
contoh norma kesusilaan adalah, jangan membunuuh, janggan mencuri, jangan
berzina, dan sebagainya.
Norma kesopanan
atau norma fatsoen (fatsoennorm) didasrkan pada kebiasaan,
kepatutan atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. [7]
Norma ini timbul dari pergaulan segolongan atau sekelompok manusia pada
tempat-tempat tertentu. Jadi, norma kesopanan hanya berlaku pada daerah
tertentu, setiap daerah norma kesopanannya berbeda-beda. Contoh norma
kesopanan, jangan berkata keras kepada orang tua, janggan memakai sandal saat
kuliah, dan sebaginya.
Sanksi yang dii
dapatkan bila melanggar norma-norma diatas berbeda-beda, diantaranya:
Bila melanggar norma agama maka sanksinya berbagai macam sikksaan
neraka yang telah ditentukan oleh Tuhan. Sanksi bila melanggar norm kesusiilaan
berupa penyesalan, malu, rasa bersalah, yang kesemuanya timbul dari hati
pelaku. Sanksi terrhadap pelanggaran norma kesopanan dapat berupa celaan, caci
maki, pengucilan, dan lain sebagainya.
Pada dasarnya
sanksi bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan tatanan masyarakat yang telah
terganggu oleh pelanggaran-pelanggaran norma. Ternyata banyak kepentingan yang
terabaikan (tidak terlindungi) hanya oleh keberadaan tiga norma tadi. Artinya
keberadaan norma-norma tersebut belum menjamin ketertiban dalam masyarakat.
Karena hal-hal tersebut maka diperlukan perlindungan lebih lanjut yang lebih
menjamin keentingan-kepentingan manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat,
yang belum dapat dilindungi oleh tiga norma tersebut. Norma inilah yang disebut norma hukum.
Isi norma hukum ditunjukkan kepada sikap lahir
manusia. Norma hukum mengutamakan perbuatan lahir. Pada dasarnya segala sesuatu
yang ada dibatin atau segala sesuatu yang dipikirkan oleh manusia tidak menjadi
persoalan, asalkan yang tampak (perbuatan lahirnya ) tidak melanggar hukum.
Etika adalah aturan
tentang tata cara kita berperilaku. Etika, hukum, dan norma memiliki hubungan
yang sangat erat, Norma digunakan untuk mengatur dan menjadi pedoman dalam
perbuatan namun tidak memiliki sanksi yang jelas dan tegas, hukum melengkapi
dengan sanksi. Dengan hukum maka segala perbuatan akan dapat
dipertanggungjawabkan segera. Kaitannya adalah bahwa hukum dan etika merupakan
suatu aturan tindakan yang berlaku dalam segala situasi yang diatur dalam norma
hidup sehari-hari adapun arti etika dalam norma adalah aturan tindakan untuk
sopan santun dan arti hukum dalam norma adlah aturan tindakan untuk ketertiban.
Jadi hubungan antara norma,hukum dan etika adalah bahwa norma itu sebiuah alat
ukur untuk menilai orang dalam segala tindakan dan ketertiban umum dalam
sehari-hari dalam bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.
Perkembangan Hukum dan
Regulasi telekomunikasi dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Peningkatan aktivitas
social dan ekonomi dengan konstelasi masyarakat dunia telah memasuki suatu
masyarakat yang berorientasi pada informasi. System informasi dan teknologi
telah digunakan pada banyak sector kehidupan, mulai dari perdagangan/bisnis (electronic commerce atau e-commerce), pendidikan (Electronic
education), kesehatan (tele-medicine),
telekarya, transportasi, industry, pariwisata, lingkungan sampai sector
hiburan.[8]
Penggunaan teknologi internet merupakan fenomena yang luar biasa. Mengapa hal
itu terjadi? Pertama, internet
memiliki karakter global dan tidak mengenal batas Negara; Kedua, setiap pengguna internet dapat melakukan komunikasi secara
interaktif, non interaktif bahkan dapat melakukan kegiatan penyiaran dengan
biaya yang relative rendah; Ketiga,
tidak ada satupun yang dapat mengklaim dirinya “pemilik” internet yang
merupakan gabungan berates-ratus ribu jaringan; Keempat, pertumbuhan luar biasa dari pengguna internet dan
perkembangan yang cepat pada teknologi internet itu sendiri; Kelima, internet tidak berada dalam
lingkup pengaturan pemerintahan Negara atau organisasi tertentu sehingga
dibutuhkan kerjasama internasional dalam upaya mengatasi permaslahan-permasalahan
hukum yang muncul. Hal-hal tersebut menjadikan teknologi internet sebagai suatu
yang unik, sehingga perlu dicarikan pengaturan atau hukum yang dapat diterapkan
secara optimal dalam kegiatan teknologi informasi. [9]
Masyarakat
Indonesia saat ini merupakan komunitas yang sangat haus akan informasi.
Bergulirnya reformasi semenjak tahun 1998 mendorong bergeraknya bandul
informasi kea rah kebebasan yang hampir tanpa terkendali, dimana sebelumnya
informasi menjadi barang yang mahal bahkan terkadang menjadi sesuatu yang tidak
“halal”. Dilakukannya beberapa kali perubahan UUD 1945 dan disahkan nya UU no RI 39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia memberikan konstribusi bagi perlindungan hak-hak
mendasar bagi warga Indonesia. Pasal 28F dari amandemen kedua UUD 1945 memuat
bahwa;
“Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala saluran yang tersedia”
Kebebasan
memperoleh informasi memiliki keterkaitan yang sangat erat dari pemahaman
hak-hak pribadi atau hak-hak privat atau hak-hak privasi (Privasi Right). Kebebasan
memperoleh informasi adalah hak asasi yang harus berakhir apabila muncul garis
embarkasi perlindungan terhadap hak-hak pribadi.
Privasi
berkaitan dengan beragam bentuk dari bagaimana seorang manusia memberikan akses
kepada orang lain untuk mendapatkan informasi pribadinya, mengambil bagian dari
kepemilikan pribadi dan keputusan pribadi. Dalam perkembangannya, privasi tidak
saja dilindungi oleh hukum tapi juga termasuk oleh norma-norma budaya, etika
dan praktek-praktek bisnis/professional.
Dalam pemahaman
teknologi, kegiatan konvergensi adalah teknologi-tenologi utama yang saling
berkonvergensi dikualifikasikan secara umum sebagai teknologi komunikasi atau
komunikasi , komputerisasi atau komputasi, isi atau muatan. Konvergensi TIK
memunculkan masalah-masalah baru yang perlu mendapat pengaturan hukumnya,
termasuk keamanan (security), privasi
(privacy), perlindungan terhadap hak
kekayaan intelektual (Intellectual
Property Rights protections), perizinan (licensing) dan perlindungan konsumen. [10] Konvergensi TIK meliputi upaya untuk
mengintergrasikan pengaturan telekomunikasi dengan media penyiaran (broadcasting). Sebagaimana jaringan
telah terdigitalisasi dan kapasitas pita lebar (broadband) juga telah
dibangun, jasa telekomunikasi dapat disediakan melalui peningkatan
infrastruktur informasi melalui internet.
Contoh upaya
dalam mengintergrasikan regulasi telekomunikasi generasi masa depan dengan isi
penyiaran adalah sangat lemah. Mengingat resiko campur tangan politis dalam
proses regulasi dimaksud yang muncul ketika berkaitan dengan pengaturan isi
media penyiaran, independensi, dan akuntabilitas.[11]
Perkembangan Hukum dan Regulasi Penyiaran dalam Pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Komunikasi di Indonesia
Salah satu
upaya untuk membentuk masyarakat demokratis, secara lebih efektif adalah
dibentuknya undang-undang yang bekaitan dengan media massa dan lembaga media
/lembaga penyiaran. Seringkali ditemui bahwa suatu pemerintahan berusaha
membangun system media yang efektif untuk mendorong demokrasi tanpa memahami
berbagai aspek hukum yang mempengaruhi proses dimaksud. Untuk mengidentifikasi
variable-variabel p[roses hukum yang memberikan kontribusi terhadap lingkungan
yang memungkinkan media mendorong tercapainya tujuan demokrasi. Ditemui
beberapa factor yang mengidentifikasi simungkinkan atau tidaknya media yang
bebas dan independen dapat berkembang. Unsur penting lainnya adalah system
hukum. Sistem hukum yang yang terdiri dari instrument peraturan perundang-undangan,
lembaga hukum, dan budaya hukum. Dalam struktur hukum akan terlihat lembaga
pembentuk hukum seperti pengadilan, dewan perwakilan rakyat, dan badan-badan
administrasi; substansi adalah aturan, nama dan pola perilaku nyata manusia
yang berada dalam sistem tersebut; budaya hukum adalah sikap manusia terhadap
hukum, kepercayaan, niali pemikiran, serat harapan.[12]
Perkembangan
teknologi komunikasi dan informasi telah
melahirkan masyarakat informasi yang makin besar tuntutannya akan hak untuk
mengetahui dan hak untuk mendapatkan informasi. Informasi telah menjadi
kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas yang sangat penting
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Perkembangan
teknologi komunikasi dan informasi
tersebut telah membawa implikas terhadap dunia penyiaran, termasuk penyiaran di
Indonesia. Penyiaran sebagai sebagai penyalur informasi dan pembentuk opini public , perannya sangat
strategis, terutama dalam mengembangkan alam demokrasi di Negara kita.
Penyiaran telah salah satu sarana berkomunikasi bagi masyarakat, lembaga
penyiaran , dunia bisnis, dan pemerintahan. Perkembangan tersebut telah
menyebabkan landasan hukum pengaturan penyiaran yang ada selama ini menjadi
tidak memadai. Peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan sebagian
tugas-tugas umum pemerintahan khususnya di bidang penyelenggaraan penyiaran,
tidaklah terlepas dari kaidah-kaidah umum penyelenggaraan telekomunikasi yang
berlaku universal.
Komisi penyiaran di Indonesia
UU penyiaran memuat ketentuan tentang komisi penyiaran
yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).[13]
KPI adalah lembaga Negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai
penyiaran. [14]
KPI terdiri atas KPI pusat dan KPI daerah dibentuk di tingkat propinsi.[15]
KPI dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya diawasi oleh
DPR, yaitu KPI pusat diawasi oleh DPR RI, dan KPI daerah diawasi oleh KPI pusat
dan DPRD provinsi. [16]
Pendanaan KPI Pusat berasal dari APBN dan pendanaan KPI Daerah berasal dari
APBD.[17]
KPI sebagai
wujd peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili
kepentingan masyarakat akan penyiaran. [18]KPI
mempunyai kewenangan dalam menjalankan fungsinya sebagaimana yang dimaksudkan sebagai
berikut, yaitu:[19]
a.
Menetapkan standar program
siaran
b.
Menyusun peraturan dan pedoman
perilaku penyiaran
c.
Mengawasi pelakasanaan
peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
d.
Memberikan sanksi terhadap
pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program
siaran
e.
Melakukan koordinasi dan atau
kerjasama dengan Pemerintahan, lembaga penyiaran dan masyarakat.
KPI mempunyai tugas dan kewajiban berdasarkan UU
Penyiaran sebagai berikut:[20]
a.
Menjamin masyarakat untuk
memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
b.
Ikut membantu pengaturan
infrastruktur bidang penyiaran.
c.
Ikut membangun iklim persaingan
yang sehat antarlembaga penyiaran dan industry terkait.
d.
Memelihara tatanan informasi
nasional yang adil, merata, dan seimbang.
e.
Menampung, meneliti, dan
menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat
terhadap penyelenggaraan penyiaran.
f.
Menyusun perencnaan
pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang
penyiaran.
Cyberlaw di Indonesia
Cyberlaw adalah hukum yang mengatur
segala kegiatan teknologi dan informasi.
Cyberlaw mengatur
kegiatan-kegiatan dalam cyberspace,
antara lain:
1.
Hak cipta (copyright)
2.
Merek (trademark)
3.
Fitnah atau pencemaran nama
baik (defamation)
4.
Privacy
5.
Duty of Care
6.
Criminal Liability
7.
Procedural Issues
8.
Elektronic Contract
&Digital Signatures
9.
Electronic Commerce
10.
Electronic Government
11.
Pornography
12.
Pencurian (theft)
Sehubungan dengan semakin banyak
kegiatan-kegiatan di cyberspace ,maka disusunlah regulasi yang mengatur tentang
tentang kegiatan di cyberspace. UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) .
UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang merupakan rezim hukum baru untuk
mengatur kegiatan cyberspace di
Indonesia. Beberapa aspek-aspek penting yang diatur didalam UU ITE adalah
sebagi berikut:
1.
Aspek yuridiksi, digunakan
pendekatan prinsip perluasan yuridiksi (Extra
Territorial Yurisdiction) dikarenakan transaksi elektronik memiliki
kharakteristik lintas territorial dan tidak dapat menggunakan pendekatan hukum
konvensional.
2.
Aspek pe buktian elektronik (e-evidence), alat bukti elektronik
merupakan alat bukti yang memiliki akibat hukum yang sah di muka pengadilan.
3.
Aspek informasi dan
perlindungan konsumen, pelaku usaha yang menawarkan produk melalui media
elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar, berkaitan dengan
syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.
4.
Aspek transaksi elektronik ,
kegiatan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup public maupun
privat dan transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik
mengikat para pihak serta para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum
yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
5.
Aspek perlindungan privasi,
penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang emnyangkut data
tentang pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang
bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
6.
Dan lain-lain
Secara teori, peraturan hukum itu akan selalu
terlambat mengikuti perkembangan zaman karena sifatnya yang kaku (Rigid).
Namun, pada dasarnya semua peraturan itu akan menjadi efektif jika masyarakat
mau menerapkannya , termasuk media pers. kekuatan politik di Indonesia sudah
tidak membuat media berpihak pada media independen. Tidak bisa dipungkiri
kekuatan partai politik mempengarugi berita yang ditampilkan media. Contoh nya,
metro TV yang dimiliki Surya Paloh dari Nasional Demokrat. Meskipun tidak
melanggar hukum, tapi sesungguhnya norma etika dalam masyarakat sudah
dicederai, karena sekecil apapun, keberpihakan itu pasti terlihat.
Untuk kondisi Indonesia saat ini, Hukum Media apakah
mungkin bersifat Lex Specialis? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut kita perlu
mengetahui lex specialis itu apa. Asas Lex
Specialis Derogat Lex Generalis. Asas ini bermakna bahwa ketentuan yang
bersifat khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum. Asas ini hanya
dapat dijadikan acuan apabila derajat perundang-undangan tersebut sama.[21]
Atau bisa diartikan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum. Jadi, menurut saya jawaban atas
pertanyaan tadi mungkin saja, karena
ada UU pers,
contohnya, dalam KUHP diatur mengenai pelecehan nama
baik. Seandainya media melakukan pelecehan nama baik, yang dipakai kan UU Pers
bukan KUHP.
Konvergensi Teknologi dan
Komunikasi di Indonesia
Istilah “konvergensi”
dipahami sebagai proses dari suatu kondisi yang menghubungkan dengan erat
factor perubahan teknologi dan factor peningkatan ekonomi secara kangsung, di
mana dua atau lebih produk atau layanan sebelumnya diselenggarakan oleh
beberapa entitas perusahaan yang terpisah kemudian diselenggarakan oleh satu
entitas perusahaan yang sama. Yang menyebabkan terkonvergensinya beberapa
industry adalah beberapa factor-faktor sebagai berikut:
a.
Teknologi digitalisasi (digitalization)
b.
Turunnya harga perangkat komputasi
c.
Terkuranginya biaya yang muncul
dari penggunaan frekuensi atau bandwidth
d.
Kompetisi industry
telekomunikasi.
Factor perubahan teknologi yang dikenal dengan
teknologi yang dikenal dengan teknologi digitalisasi adalah suatu proses
transisi dari teknologi analog menjadi teknologi digital dan penyampaian
informasi dalam format analog menjadi format biner, ternyata telah memungkinkan
semua bentuk-bentuk informasi (suara, data, dan video) untuk disampaikan
melintasi jaringan yang berbeda.
Digitalisasi telah dengan cepat mengubah kondisi
jaringan dimaksud diatas. Jaringan telekomunikasi dan penyiaran menjadi menyatu
dalam layanannya. Jaringan telekomunikasi dan jaringan siaran saat ini
mempunyai kemampuan untuk membawa transmisi dua arah sekaligus untuk suara,
video, dan data. Teknologi kompresi digital telah juga meningkatkan kapasitas
untuk membawa informasi di dalam jaringan dan memungkinkan lebih banyak
informasi untuk dikirimkan melalui bandwidth
atau spectrum yang sama. Perubahan tenologi dimaksud telah mendorong penciptaan
baru, layanan interaktif, layanan multimedia seperti “video on demands”, teleshopping,
telebanking, dan lain-lain.
Interaktivitas adalah karakteristik pembeda dari
konvergensi teknologi dalam suatu layanan jaringan baik telekomunikasu
maupunpenyiaran.
Istilah konvergensi untuk sektor-sektor
telekomunikasi, media dan teknologi informasi tidak mudah di definisikan nemun
pemahaman yang umum tentang konvergensi dimaksud adalah:
a.
Kemampuan dari beberapa
jaringan yang berbeda untuk menyampaikan berbagai jenis layanan yang memiliki
kesamaan secara esensial.
b.
Menyatukan perangkat dari
pengguna/konsumen secara bersamaan seperti telepon, televise dan computer
pribadi.
Ekspresi pada media massa popular menjadikan pemahaman
yang lebih mudah tentang konvergensi bagi konsumen pada umumnya tidak hanya
kepada kegiatan industry komputasi, telekomunikasi dan penyiaran untuk memasuki
pasar masadepan.
Konvergensi ada dua yaitu:[22]
a.
Konvergensi Teknologi
b.
Konvergensi media
Globalisasi dan
Konvergensi
Konvergensi
menjadi perhatian yang luar biasa dalam industri media dan regulator terutama
dampak yang dimunculkan oleh konvergensi. Era konvergensi coomunicatin, computer, contents, community (4C) mendorong proses
globalisasi layanan telekomunikasi dan informasi. Ini akan mempercepat
bordelerss world (dunia tanpa batas).[23]
Era konvergensi akan mendorong ketanpabatasan dalam
informasi, industry, investasi dan individual
customers. Akan terjadi tarik menarik dalam hal ini antara kepentingan
nasional dan kepentingan pihak-pihak lain dalam dunia global. Kepentingan
nasional meliputi hal-hal yang diamatkan oleh konstitusi (UUD 1945) seperti
kesejahteraan dan keadilan, kecerdasan masyarakat, pertahanan, keamanan, dan
lain-lain serta juga harus melihat kondisi Indonesia, seperti
pelanggan-pelanggan layanan 4C di Indonesia, kepentingan politik pemerintahan
Negara asing.[24]
Dalam bidang informasi misalnya, kepemilikan asing
dalam industry telekomunikasi nasional
memungkinkan pihak-pihak asing mengetahui aliran informasi, aliran uang (dalam
transaksi perbankan dan finansial), aliran barang (yang terdata dalam system
informasi pelabuhan, system informasi pelabuhan udara), perpindahan orang-orang
dari kota satu ke kota yang lainnya. Kepemilikan asing dalam industry 4C juga
memungkinkan mereka mengetahui hal-hal rahasia Negara. Pemerintah seharusnya
memiliki klasifikasi informasi yang jelas berlaku secara nasional. Harus jelas
informasi mana yang diproteksi, dan apa yang tidak perlu diproteksi, dan
bagaimana tingkatan proteksinya. UU seharusnya melindungi ketahanan Negara dan
bangsa serta privasi para penduduknya agar tidak diketahui dengan mudah oleh pihak asing.
Dalam bidang industry misalnya, industry global akan
berhadapan langsung dengan industry nasional, baik skala korporasi besar maupun
perusahaan-perusahaan kecil. Bila diregulasi diarahkan ke persaingan bebas
global, maka Indonesia sebagai slah satu marketplace
akan dikuasai oleh kekuatan korporasi global. UU semestinya menjaga kaidah fair-trade, sehingga industry nasional
dalm 4C juga maju, juga small medium and
micro enterprise (SMME) dalam 4C. Perlunya dicarikan upaya untuk mengatur
suasana persaingan yang kondusif, win-win
dan tidak saling mematikan antara industry nasional dan para pemain asing
yang masuk menjadi suatu pertimbangan utama.
Perlu diupayakan perlindungan pelanggan individual
dalam negeri yang
akan menjadi pelanggan operator asing dalam berbagai layanan 4C dan sebaliknya
juga dalam perlindungan pelanggan luar negeri yang akan menjadi pelanggan
operator nasional menjadi pelanggan operator nasional menjadi substansi yang
perlu juga diperhatikan dan di atur dalam UU.
Cara menyikapi berkembangnya konvergensi media . Dimana
seharusnya pemerintah Indonesia membuat regulasi terhadap kepemilikan media
oleh orang asing. Dan mempersulit pembelian saham oleh orang asing. Regulasi
terhadap media sendiri harus dirombak dan diperbaharui mengikuti jaman sekarang
yang memang merupakan jaman dimana konvergensi media semakin berkembang. UU khusus tentang Konvergensi Media seharusnya
mulai dibuat untuk mengatur masalah konvergensi media.
Daftar Pustaka
Budiono, Abdul R. 2005. Pengantar
Ilmu Hukum. Malang: Bayumedia
Budhijanto, Danrivanto. 2010. Hukum
Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi. Bandung: PT Refika
Aditama
Kartohadiprodjo, Sudiman. 1975. Pengantar
Tata Hukum Indonesia. Jakarta: PT Pembangunan
Mertokusumo, Sudikno. 1998. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty
Polak. 1956. Hukum Perdata
Tertulis di Indonesia. Jakarta-Groningen: J.B. Wolters
Samidjo. 1985. Pengantar Hukum
Indonesia. Bandung: Armico
Supangkat, Suhono H. 2000. Teknologi
Informasi dan Ekonomi digital: Persiapan
Regulasi di Indonesia, Jurusan Teknik Elektro, Institut Teknologi Bandung.
[1] Abdul R. Budiono, Pengantar Ilmu Hukum, Malang: Bayumedia, 2005,
hal.32-37.
[2] Sudiman Kartohadiprodjo, Pengantar Tata Hukum di Indonesia,
Jakarta: PT. Pembangunan, 1965, hal. 21
[3] H. Polak, Hukum Perdata Tertulis di Indonesia, Jakarta-Groningen:
J.B. Wolters, 1956, hal.7.
[4] Abdul R. Budiono, Pengantar Ilmu Hukum, Malang: Bayumedia, 2005,
hall. 10.
[5] Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia, Bandung: Armico, 1985, hal. 4.
[6] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta:
Liberty, 1998, hal. 7.
[7] Ibid., hal 8
[8] Suhono H. Supangkat, Teknologi
Informasi dan Ekonomi digital: Persiapan
Regulasi di Indonesia, Jurusan Teknik Elektro, Institut Teknologi Bandung,
2000.
[9] Dr. Danrivanto Budhijanto, SH.,LL.M in IT Law, Hukum,
Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi Regulasi & Konvergensi,
Bandung, 2010.
[10] Dr. Danrivanto Budhijanto, SH.,LL.M in IT Law, Hukum,
Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi Regulasi & Konvergensi,
Bandung, 2010.
[11] Dr. Danrivanto Budhijanto, SH.,LL.M in IT Law, Hukum,
Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi Regulasi & Konvergensi,
Bandung, 2010.
[12] Dr. Danrivanto Budhijanto, SH.,LL.M in IT Law, Hukum,
Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi Regulasi & Konvergensi,
Bandung, 2010.
[13] Pasal 7 ayat (1) UU Penyiaran.
[14] Pasal 7 ayat (2) UU Penyiaran.
[15] Pasal 7 ayat (3) UU Penyiaran.
[16] Pasal 7 ayat (4) UU Penyiaran.
[17] Pasal 9 ayat (4) UU Penyiaran.
[18] Pasal 8 ayat (1) UU Penyiaran.
[19] Pasal 8 ayat (2) UU Penyiaran.
[20] Pasal 8 ayat (3) UU Penyiaran.
[21] Abdul R. Budiono, Pengantar Ilmu Hukum, bayumedia: Malang, 2005.
[22] Dr. Danrivanto Budhijanto, SH.,LL.M in IT Law, Hukum,
Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi Regulasi & Konvergensi,
Bandung, 2010. Hal. 272
[23] Dr. Danrivanto Budhijanto, SH.,LL.M in IT Law, Hukum,
Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi Regulasi & Konvergensi,
Bandung, 2010, hal. 276
[24] Dr. Danrivanto Budhijanto, SH.,LL.M in IT Law, Hukum,
Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi Regulasi & Konvergensi,
Bandung, 2010. Hal. 276
Tidak ada komentar:
Posting Komentar